Minggu, 30 November 2014

Berenang di Paragon BBM Depok

Hari Minggu adalah waktunya santai dan refreshing. Banyak orang yang mengisinya untuk jalan-jalan sekaligus berolah raga. Ada salah satu olah raga yang bisa menggerakkan seluruh badan, terasa melelahkan tapi tidak berkeringat sama sekali. Apakah itu? Yup betul, Berenang ...






Sebelum menuju ke kolam renang jangan lupa mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pakaian yang akan dipakai untuk berenang
  2. Baju ganti, mulai dari pakaian dalam sampai pakaian luar
  3. Kantong Plastik untuk tempat baju basah
  4. Sabun mandi (kalau bisa yang cair) dan shampo
  5. Handuk
  6. Air Minum
  7. Makanan (dari cemilan sampai menu berat makan siang)

Bagi warga Depok ada beberapa kolam renang yang bisa dijadikan tujuan untuk berenang. Kali ini rekomendasi jatuh pada Kolam Renang 'Paragon'

Alamat :  Jl.  H Dimun / BBM ( Depan GIANT Tole Iskandar Depok ) (021) 7782 7832 Hp : 0812-1800-0063 (banyak petunjuk, tinggal ikuti saja). Buka Senin – Minggu Pukul 07.00 – 18.00 WIB.





Luas kawasan kolam renang Paragon bisa dibilang cukup luas, terdiri dari 3 area kolam renang, yaitu kolam dangkal untuk balita (50-60 cm), kolam sedang (80-105 cm) lengkap dengan prosotan dan ember tumpah dan kolam dalam (150-205 cm) khusus bagi yang sudah bisa berenang.







Salah satu keunikan kolam renang ini adalah ada atapnya (semi indoor)

Karcis tanda masuk, Rp 17.000,- pada hari biasa dan Rp. 25.000,- saat weekend (Sabtu/Minggu) dan hari besar.



Lingkungan sekitar kolam cukup terjaga kebersihannya karena ada petugas khusus yang selalu membersihkan kawasan sekitar kolam.

Tempat bilas dan ganti baju juga cukup bersih dan nyaman.



Untuk area parkir untuk mobil dan motor bisa dibilang cukup memadai.




Penasaran? Tak ada salahnya mencoba.




Syaratnya cuma satu, bisa berenang! Kalo ga  bisa renang jadinya Berendam :)
Info lebih lengkap bisa kunjungi web resminya ... klik disini.

Semoga bermanfaat ....

Kamis, 13 November 2014

Memperpanjang SIM C di Mobil SIM Keliling Margo City Depok



Bagi yang bulan ini ulang tahun, segera cek Kartu SIM anda, apakah sudah saatnya memperpanjang SIM?
Bagi warga Depok ada kemudahan untuk memperpanjang SIM nya dengan mudah dan cepat (kalau ga antri :) )

Persyaratan yang diperlukan:

  1. Bawa SIM asli yang akan diperpanjang
  2. Fotokopi KTP
  3. Pulpen
  4. Uang administrasi Rp.130.000,- (Nopember 2014, mungkin sewaktu-waktu terjadi perubahan)

Kebetulan waktu itu hari Sabtu dan Mobil SIM Keliling mangkal di pojok belakang halaman parkir motor Margo City, Margonda Raya Depok. Jika anda membawa motor begitu masuk tempat parkir ambil arah kanan sampai mentok. Nah disitulah tempatnya. (Untuk hari lain silahkan pembaca menambahkan ya :) ... )

Begitu datang, langsung saja menuju tempat pendaftaran untuk ambil formulir dengan menyerahkan foto kopi KTP dan SIM asli yang akan diperpanjang. Isi formulir (bawa pulpen sendiri biar ga pinjem-pinjem). Yang diisi data standar saja seperti yang tertera dalam SIM di tambah no. hp yang bisa dihubungi saat darurat (no hp keluarga atau saudara dan alamat lengkapnya)

Setelah diisi lengkap, kembalikan kepada petugas pendaftaran, kita akan disuruh tanda tangan pakai spidol di kertas yang sudah dilobangi, kertas yang ada tandatangannya kita bawa (jangan sampai hilang, nantinya untuk di scan didalam waktu ambil foto). Tunggu nama kita dipanggil untuk ambil foto.

Ketika dipanggil, segera masuk bis (Mobil SIM Keliling) dan cek data sebentar, scan jempol kiri dan kanan. Ceklik!!! Pindah tempat duduk di depan bendahara, bayar administrasi, bawa SIM yang sudah di print! SELESAI ... dibawah menunggu jasa laminating SIM supaya bisa awet ... (dilapisi stiker) Kalu mau ... bayar goceng! ... Yang lama cuma ngantri untuk difoto ...



Semoga bermanfaat !

Sabtu, 03 Mei 2014

Mengurus Pembuatan Paspor sendiri di Depok

Pada prinsipnya pembuatan Paspor memerlukan 3 tahapan, yaitu:

Tahap 1 : Pendaftaran dan klarifikasi dokumen,
Tahap 2 : Wawancara dan pengambilan foto,
Tahap 3 : Pengambilan Paspor yang sudah jadi.

Tahap 1. Pendaftaran dan Klarifikasi dokumen
Pendaftaran bisa dilakukan melalui 2 cara yaitu pendaftaran secara offline dan pendaftaran secara online.
Pendaftaran secara offline dilakukan dengan cara langsung mendatangi Kantor Imigrasi membawa dokumen yang diperlukan (asli dan fotokopi), yaitu:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP), difotokopi di selembar kertas A4 tidak dipotong
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran
  4. Surat Nikah
  5. Surat Rekomendasi dari kantor bagi yang di KTP nya tertera sebagai Pegawai Negeri atau Pegawai Swasta (Asli).
Mengambil Formulir (GRATIS), mengisi secara lengkap formulir dan surat pernyataan (tempel meterai 6 ribu - bawa dari rumah atau beli di koperasi kantor Imigrasi), dilengkapi semua copy dokumen masukkan dalam map sendiri, ditumpuk di meja Customer Service untuk antri ambil nomer antrian.
Nomor antrian untuk pendaftaran offline 001 - 100. Pengambilan nommer antrian dimulai jam 07.30 pagi dan biasanya jam 09.00 sudah habis. Nomer antrian diberikan bersama map kuning kantor imigrasi untuk antri di loket guna verifikasi dokumen. Pastikan dokumen lengkap dan tidak ada perbedaan penulisan nama, tempat/tanggal lahir diantara dokumen yang kita bawa. Setelah data OK akan mendapatkan nomer rekening Bank untuk pembayaran (Bank BNI). Untuk pembuatan Paspor baru dikenakan biaya 255 ribu rupiah. Nanti di bank akan dikenakan biaya administrasi sebesar 5 ribu rupiah, jadi total 260 ribu rupiah.
Besoknya balik lagi ke Kantor Imigrasi dengan membawa bukti pembayaran dan dokumen-dokumen yang kurang untuk Foto dan wawancara. Lulus wawancara dan foto, 3 hari kemudian kembali lagi untuk ambil paspor yang sudah jadi.

Pendaftaran secara ONLINE bisa dilakukan melalui interner dengan mengunjungi http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp


Pada saat mendaftar online supaya dipersiapkan alamat email, file scan dari dokumen (KTP, KK, Akte kelahiran/urat Nikah/Ijazah terakhir). Isi semua form pendaftaran online, uplod dokumen, minimal 3 dokumen, tentukan jadwal kita untuk datang ke kantor imigrasi (waktu dan lokasi). Untuk yang baru daftar baru pilih yang paspor 48 halaman, karena yang 24 halaman khusus untuk TKI. Jika pendaftaran sukses kita akan mendapatkan email yang berisi no rekening BNI untuk pembayaran dan jadwal kedatangan kita ke kantor imigrasi. Kita print out surat tersebut, baa ke bank untuk pembayaran. Bukti pembayaran beserta copy dokumen dibawa ke kantor imigrasi. Proses sama persis seperti pendaftaran offline, walaupun sudah daftar online kita tetap isi formulir pendaftaran dan surat pernyataan bermeterai 6000. Yang membedakan adalah pada saat ambil nomor antrian. No antrian ONLINE terpisah dari offline yaitu mulai 101 - 200 dan biasanya antriannya lebih sedikit sehingga antrian lebih cepat daripada yang daftar offline.
Karena kita sudah membayar di BNI duluan, besok paginya kita tinggal datang untuk Foto dan wawancara.

Tahap 2. Foto dan Wawancara 
Pada saat Foto dan wawancara kalau bisa datang lebih pagi karena harus ambil nomer antrian dengan menyerahkan bukti verifikasi data yang kita dapatkan sehari sebelumnya. Yang ditanyakan pada saat wawancara adalah alasan kita membuat paspor. Bagi paspor untuk umroh dan haji diperlukan nama yang terdiri dari 3 suku kata, jika namanya hanya satu suku kata akan diambilkan dari nama ayah dan kakeknya.

Tahap 3. Pengambilan Paspor yang sudah jadi
Tiga hari kemudian setelah Foto dan wawancara kembali lagi ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah selesai diproses, biasanya siang hari antara jam 13.00 sampai 15.30 WIB.

Tips:
  1. Untuk kelengkapan fotokopi lebih baik dipersiapkan dari rumah, semua ukuran A4 termasuk KTP di fotokopi dalam selembar A4 sebab kalau mengantri untuk fotokopi di kantor imigrasi akan lama, antrian panjang, belum lagi kita harus ambil nomer antrian untuk verifikasi data.
  2. Jika memungkinkan daftarlah secara ONLINE karena proses antrian sedikit sehingga bisa lebih cepat dan waktu kehadiran kita bisa kita tentukan sendiri.
  3. Untuk daftar ONLINE persiapkan file dokumen untuk diuplod, scan harus jelas dan ukuran dokumen supaya di resize kurang dari 1 MB (ada di persyaratan uplod).
  4. Cek dulu dokumen secara teliti, bila ada perbedaan usahan minta surat keterangan terlebih dahulu ke Kelurahan sehingga pada saat verifikasi dokumen berjalan lancar.
  5. Surat Rekomendasi kantor adalah sebuah surat keterangan yang menyatakan bahwa kita bekerja pada perusahaan atau instansi tertentu.
  6. Loket antrian dibuka mulai jam 07.30, proses panggilan mulai jam 08.00. Datang lebih pagi akan mendapatkan nomer antrian lebih awal. Proses verifikasi dokumen adalah proses yang agak lama, 1 antria bisa 15-30 menit, bayangkan kalau dapat nomer antrian 100? bisa seharian ngantri.
Selamat mencoba, semoga info ini bermanfaat!

Kantor Imigrasi Kelas II di Depok berlokasi di Grand Depok City (Kota Kembang Depok)

INFO LENGKAP dengan FOTO-FOTO di http://www.suiswoyo.blogspot.com/2014/05/mengurus-pembuatan-paspor-sendiri-di.html

Sabtu, 26 April 2014

Sejarah Singkat Kota DEPOK

Kota Depok dahulu merupakan sebuah dusun terpencil di tengah hutan belantara, yang kemudian pada tanggal 18 Mei 1696 seorang mantan pejabat VOC, yaitu Gomelis Ghastelein membeli tanah yang meliputi daerah Depok dan sekitarnya untuk dijadikan lahan perkebunan dan pertanian Kemudian ia merekrut 150 budak yang didatangkan dari kawasan Indonesia Timur untuk "membangun" Depok.

Sebelum Ghastelein wafat (1714), ia menuliskan wasiat yang isinya memerdekan para budak. Selain itu para budak juga diberikan warisan lahan perkebunan, sehingga statusnya berubah menjadi tuan tanah.

Selanjutnya tahun 1871 pemerintah Belanda mengizinkan Gemeente Depok (1.244 Ha) membentuk pemerintahan sendiri yang dikepalai oleh seorang presiden. Dalam menjalankan pemerintahannya "Presiden Depok" dibantu oleh Mandor, Pencalang Polisi Desa, dan Kumitir (menteri lumbung).

Pada tahun 1952 Gemeente Depok dihapus setelah terjadi perjanjian pelepasan hak antara pemerintah RI dengan pimpinan Gemeente Depok.Setelah dikuasai RI, Depok merupakan sebuah kecamatan yang berada dibawah lingkungan kewedanaan (pembantu Bupati) wilayah Parung, meliputi 21 desa.

Pada tahun 1976 perumahan mulai dibangun dan pada tahun 1981 status Depok dirubah menjadi Kota Administratif (Kotif).

Seiring dengan berkembangnya Kotif Depok, maka pada tahun 1999 Depok diresmikan menjadi wilayah Kota, yang dikembangkan menjadi pusat permukiman, pendidikan, perdagangan dan jasa.

disarikan oleh cmd_error@yahoo.com