Sabtu, 03 Mei 2014

Mengurus Pembuatan Paspor sendiri di Depok

Pada prinsipnya pembuatan Paspor memerlukan 3 tahapan, yaitu:

Tahap 1 : Pendaftaran dan klarifikasi dokumen,
Tahap 2 : Wawancara dan pengambilan foto,
Tahap 3 : Pengambilan Paspor yang sudah jadi.

Tahap 1. Pendaftaran dan Klarifikasi dokumen
Pendaftaran bisa dilakukan melalui 2 cara yaitu pendaftaran secara offline dan pendaftaran secara online.
Pendaftaran secara offline dilakukan dengan cara langsung mendatangi Kantor Imigrasi membawa dokumen yang diperlukan (asli dan fotokopi), yaitu:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP), difotokopi di selembar kertas A4 tidak dipotong
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran
  4. Surat Nikah
  5. Surat Rekomendasi dari kantor bagi yang di KTP nya tertera sebagai Pegawai Negeri atau Pegawai Swasta (Asli).
Mengambil Formulir (GRATIS), mengisi secara lengkap formulir dan surat pernyataan (tempel meterai 6 ribu - bawa dari rumah atau beli di koperasi kantor Imigrasi), dilengkapi semua copy dokumen masukkan dalam map sendiri, ditumpuk di meja Customer Service untuk antri ambil nomer antrian.
Nomor antrian untuk pendaftaran offline 001 - 100. Pengambilan nommer antrian dimulai jam 07.30 pagi dan biasanya jam 09.00 sudah habis. Nomer antrian diberikan bersama map kuning kantor imigrasi untuk antri di loket guna verifikasi dokumen. Pastikan dokumen lengkap dan tidak ada perbedaan penulisan nama, tempat/tanggal lahir diantara dokumen yang kita bawa. Setelah data OK akan mendapatkan nomer rekening Bank untuk pembayaran (Bank BNI). Untuk pembuatan Paspor baru dikenakan biaya 255 ribu rupiah. Nanti di bank akan dikenakan biaya administrasi sebesar 5 ribu rupiah, jadi total 260 ribu rupiah.
Besoknya balik lagi ke Kantor Imigrasi dengan membawa bukti pembayaran dan dokumen-dokumen yang kurang untuk Foto dan wawancara. Lulus wawancara dan foto, 3 hari kemudian kembali lagi untuk ambil paspor yang sudah jadi.

Pendaftaran secara ONLINE bisa dilakukan melalui interner dengan mengunjungi http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp


Pada saat mendaftar online supaya dipersiapkan alamat email, file scan dari dokumen (KTP, KK, Akte kelahiran/urat Nikah/Ijazah terakhir). Isi semua form pendaftaran online, uplod dokumen, minimal 3 dokumen, tentukan jadwal kita untuk datang ke kantor imigrasi (waktu dan lokasi). Untuk yang baru daftar baru pilih yang paspor 48 halaman, karena yang 24 halaman khusus untuk TKI. Jika pendaftaran sukses kita akan mendapatkan email yang berisi no rekening BNI untuk pembayaran dan jadwal kedatangan kita ke kantor imigrasi. Kita print out surat tersebut, baa ke bank untuk pembayaran. Bukti pembayaran beserta copy dokumen dibawa ke kantor imigrasi. Proses sama persis seperti pendaftaran offline, walaupun sudah daftar online kita tetap isi formulir pendaftaran dan surat pernyataan bermeterai 6000. Yang membedakan adalah pada saat ambil nomor antrian. No antrian ONLINE terpisah dari offline yaitu mulai 101 - 200 dan biasanya antriannya lebih sedikit sehingga antrian lebih cepat daripada yang daftar offline.
Karena kita sudah membayar di BNI duluan, besok paginya kita tinggal datang untuk Foto dan wawancara.

Tahap 2. Foto dan Wawancara 
Pada saat Foto dan wawancara kalau bisa datang lebih pagi karena harus ambil nomer antrian dengan menyerahkan bukti verifikasi data yang kita dapatkan sehari sebelumnya. Yang ditanyakan pada saat wawancara adalah alasan kita membuat paspor. Bagi paspor untuk umroh dan haji diperlukan nama yang terdiri dari 3 suku kata, jika namanya hanya satu suku kata akan diambilkan dari nama ayah dan kakeknya.

Tahap 3. Pengambilan Paspor yang sudah jadi
Tiga hari kemudian setelah Foto dan wawancara kembali lagi ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah selesai diproses, biasanya siang hari antara jam 13.00 sampai 15.30 WIB.

Tips:
  1. Untuk kelengkapan fotokopi lebih baik dipersiapkan dari rumah, semua ukuran A4 termasuk KTP di fotokopi dalam selembar A4 sebab kalau mengantri untuk fotokopi di kantor imigrasi akan lama, antrian panjang, belum lagi kita harus ambil nomer antrian untuk verifikasi data.
  2. Jika memungkinkan daftarlah secara ONLINE karena proses antrian sedikit sehingga bisa lebih cepat dan waktu kehadiran kita bisa kita tentukan sendiri.
  3. Untuk daftar ONLINE persiapkan file dokumen untuk diuplod, scan harus jelas dan ukuran dokumen supaya di resize kurang dari 1 MB (ada di persyaratan uplod).
  4. Cek dulu dokumen secara teliti, bila ada perbedaan usahan minta surat keterangan terlebih dahulu ke Kelurahan sehingga pada saat verifikasi dokumen berjalan lancar.
  5. Surat Rekomendasi kantor adalah sebuah surat keterangan yang menyatakan bahwa kita bekerja pada perusahaan atau instansi tertentu.
  6. Loket antrian dibuka mulai jam 07.30, proses panggilan mulai jam 08.00. Datang lebih pagi akan mendapatkan nomer antrian lebih awal. Proses verifikasi dokumen adalah proses yang agak lama, 1 antria bisa 15-30 menit, bayangkan kalau dapat nomer antrian 100? bisa seharian ngantri.
Selamat mencoba, semoga info ini bermanfaat!

Kantor Imigrasi Kelas II di Depok berlokasi di Grand Depok City (Kota Kembang Depok)

INFO LENGKAP dengan FOTO-FOTO di http://www.suiswoyo.blogspot.com/2014/05/mengurus-pembuatan-paspor-sendiri-di.html

1 komentar:

  1. http://www.skyscanner.co.id/berita/cara-membuat-e-paspor-di-indonesia

    BalasHapus